CONTOH KASUS BAB 1
Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang mendapat larangan
untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya
bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus
Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih
dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. Ketua
BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan
anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu
kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk
pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
ANALISIS :
Dalam
era globalisasi seperti ini pasar bebas internasional mempunyai standar
kualitas produk yang diperjualbelikan nya, namun setiap negara juga mepunyai
standar kualitas yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, terjadinya kasus seperti
ini terjadi karena negara Taiwan tidak terdaftar dalam organisasi Codex
Alimentarius Commision. Sehingga adanya perbedaan standar kualitas barang yang
lulus uji.
SARAN:
Sebaiknya,
setiap benua mempunyai organisasi pangan yg resmi menaungi seluruh anggota
negara yg berada di benua masing-masing. Agar semua negara yg berada di suatu
benua mempunyai standar kualitas produk
yg sama demi kelancaran pasar bebas dunia.
CONTOH KASUS BAB 2
Penipuan Jual Beli Barang Online di Indonesia
begitu marak. Akan tetapi kasus yang terungkap tidaklah begitu banyak. Hal ini
tejadi karena beberapa hal yaitu: Korban Penipuan Jual Beli Barang Online lebih
banyak tidak melaporkan kepada pihak berwajib. Tidak adanya Barang Bukti Untuk
Pelaku Penipuan Jual Beli Barang Online karena tidak ada lapaoran dari Korban.
Kesulitan jika website tersebut pemiliknya berada di luar wilayah yurisdiksi
Indonesia. Pihak Berwajib telah berhasil melacak sebuah IP address terduga
pelaku, akan tetapi tidak semuda itu untuk mengetahui identitas dan posisi
pelaku.
Contoh Kasus yang telah tertangkap dalam Penipuan Jual Beli Barang
Online
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar.(www.tribunews.com,Jakarta). Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy.
Pada tahun 2011 Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Christianto alias Craig, seorang anggota komplotan penipuan jual beli kertas online, di Medan. Menurut Kanit Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Sulistyo, anggotanya memang terus memburu komplotan penipu tersebut sejak mendapat laporan dari korban seorang warga Qatar, Alqawani, pada 2010. Sementara, dua pelaku utama yang menjadi otak kejahatan dunia maya ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) alias buronan kepolisian. Keduanya adalah Muhammad Redha dan Tunggalika Nusandra alias Dodi. Alqawani, seorang warga Qatar yang tertarik membeli kertas di toko online milik Craig dan Dodi pada Maret 2010. Setelah memesan, Craig sempat mengirim sampel kertas sebanyak satu rim ke Qatar. Alqawani yang puas kemudian memesan lebih banyak. Ia kemudian mentransfer Rp. 200 juta ke nomor rekening toko tersebut. Setelah itu, Craig menghilang bersama uang Alqawani tanpa bisa dihubungi kembali. Polri telah membidik sindikat toko palsu ini sejak akhir 2010 setelah korban melaporkan toko tersebut ke KBRI di Qatar.(www.tribunews.com,Jakarta). Seorang warga negara Indonesia diduga terlibat kasus penipuan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat melalui penjualan online. Kasus ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian mendapat laporan dari Biro Penyelidik Amerika Serikat. “FBI menginformasikan tentang adanya penipuan terhadap seorang warga negara Amerika yang berinisial JJ, yang diduga dilakukan oleh seorang yang berasal dari Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Kamis 11 Oktober 2012. Boy mengatakan seorang warga Indonesia itu menggunakan nama HB untuk membeli sebuah alat elektronik melalui pembelian online. “Jadi ini transaksi melalui online, tetapi lintas negara. Jadi transaksinya dengan pedagang yang ada di luar negeri, khususnya Amerika,” kata Boy.
Dalam kasus ini, kata Boy,Mabes Polri telah menetapkan
satu tersangka berinisial MWR. Dia memanfaatkan website http://www.audiogone.com yang memuat iklan
penjualan barang. Kemudian, kata Boy, MWR menghubungi JJ melalui email untuk
membeli barang yang ditawarkan dalan website itu. “Selanjutnya kedua belah pihak
sepakat untuk melakukan transakasi jual beli online. Pembayaran dilakukan
dengan cara transfer dana menggunakan kartu kredit di salah satu bank Amerika,”
kata dia. Setelah MWR mengirimkan barang bukti pembayaran melalui kartu kredit,
maka barang yang dipesan MWR dikirimkan oleh JJ ke Indonesia. Kemudian, pada
saat JJ melakukan klaim pembawaran di Citibank Amerika, tapi pihak bank tidak
dapat mencairkan pembayaran karena nomor kartu kredit yang digunakan tersangka
bukan milik MWR atau Haryo Brahmastyo. “Jadi korban JJ merasa tertipu, dan
dirugikan oleh tersangka MWR,” kata Boy. Dari hasil penyelidikan, MWR
menggunakan identitas palsu yaitu menggunakan KTP dan NPWP orang lain.
Sementara barang bukti yang disita adalah laptop, PC, lima handphone, KTP, NPWP,
beberapa kartu kredit, paspor, alat scanner, dan rekening salah satu bank atas
nama MWRSD. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 378 atau Pasal 45 ayat 2
junto Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain itu, polri juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010
tentang Pencucian Uang. Selain itu, juga dikenakan pasal pemalsuan yaitu Pasal
378 dan beberapa pasal tambahan Pasal 4 ayat 5, dan pasal 5 UU no 8 tahun 2010.
(www.news.viva.co.id)
ANALISIS :
Dalam jual beli tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan
seperti : kualitas barang yang dibeli, kesesuaian harga dengan kualitas produk,
garansi produk, dan lain sebagainya. Untuk bisnis konvensional yang
memungkinkan calon pembelinya dapat melihat langsung barang yang akan dibelinya
saja, pembeli harus berhati-hati dalam membeli barang, apalagi dalam= kasus
on-line shop yang calon pembelinya biasanya hanya memiliki acuan berupa foto
barang-yang akan dipesan. pengiriman barang melalui paket juga merupakan hal
yang harus diperhatikan, karena tidak semua jasa pengiriman memberikan jaminan
atas barang yang akan dibeli.
SARAN :
Ada baiknya sebagai pembeli yang bijaksana kita pastikan keamanan
online-shop tempat kita membeli barang, apakah telah ada izin resmi, ataupun
apakah kita sudah mengetahui keandalannya dari cerita orang-orang yang pernah
melakukan transaksi. ada baiknya pula kita memiliki kontak orang yang
bertanggung jawab atas online shop yang kita kunjungi sehingga kita tahu
perkembangan transaksi yang kita lakukan.
-
www.viva.co.id