Selasa, 14 Januari 2014



Koperasi Mandiri Sejahtera
  VISI :
    Menumbuhkan dan Membangun Menjadi Pengusaha Sukses dan Tangguh Berbudi Pekertu Luhur dan Berjiwa Besar.
  MISI :
  1. Menjalin hubungan silahturohmi yang baik dan bersinergi antara anggota untuk membangun dan memperbesar profesional kerja dan usaha.
  2. Menumbuhkan pengusaha untuk mendukung kemandirian usaha didalam KOPERASI MANDIRI SEJAHTERA
  3. Menciptakan wadah usaha yang besar yang bermanfaat bagi masyarakat
 TUJUAN :
  1. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya.
  2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi ini bernama Koperasi “MANDIRI SEJAHTERA” yang disingkat dengan “KMS”, dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
1.    Jenis Koperasi ini adalah Koperasi Serba Usaha
2.    Koperasi ini berkedudukan di Jati Makmur Jl. Citra Raya No 21
3.    Jangka waktu berdiri koperasi dimulai sejak tanggal pembentukan Koperasi, sampai dengan jangka waktu yang tidak terbatas, sesuai tujuannya.


BAB II
LANDASAN, AZAS, TUJUAN PRINSIP
Pasal 2
1.    Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 juga berdasarkan atas azas kekeluargaan
2.    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka terwujudnya masyarakat maju, adil dan makmur.
Pasal 3
1.    Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinisip-prinsip koperasi, yaitu :
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengelolaan Koperasi dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Partisipasi Anggota dan atau Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d.    Pemberian jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
f.    Pendidikan Koperasi bagi anggota
g.    Kerjasama antar Koperasi
2.    Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan usahanya juga menggunakan prinsip-prinsip ekonomi
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA BIDANG USAHA
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
  1. Koperasi bermaksud memenuhi kebutuhan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Bagian Kedua
Bidang Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
1.    Melakukan kegiatan simpan pinjam (Unit Simpan Pinjam)
2.    Pengadaan barang-barang konsumsi anggota (consumer goods)
3.    Pengadaan dan penjualan barang-barang lain
4.    Pendidikan dan pelatihan dibidang perkoperasi, peningkatan skala usaha dan manajemen usaha bagi anggota
5.    Kegiatan usaha lainnya yang terkait dengan kebutuhan anggota koperasi maupun untuk peningkatan skala bisnis dengan anggota sesuai dengan keputusan anggota.
Pasal 6
1. Kegiatan Unit Simpan Pinjam adalah :
a.  menghimpun simpanan Koperasi berjangka dan tabungan Koperasi dari anggota dan calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya.
b.  memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota, dan atau anggotanya. Dalam memberikan pinjaman Unit Simpan Pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dengan memperhatikan penilaian kelayakan dan kemampuan pemohon pinjaman.
2. Kegiatan Unit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama.
3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
a. Kantor Cabang yang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman;
b. Kantor Cabang Pembantu yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman;
c. Kantor Kas yang berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Anggota Koperasi
Pasal 7
1.    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa dari kegiatan usaha yang diselenggarakan Koperasi
2.    Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota
3.    Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun
Pasal 8
Persyaratan untuk menjadi anggota Koperasi
1.    Warga Negara Indonesia
2.    Berprofesi sebagai ……………………………………
3.    Bersedia mematuhi ketentuan yang berlaku pada koperasi, sesuai dengan AD/ART Koperasi
4.    Sanggup melunasi simpanan pokok yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi
5.    Sanggup membayar simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi dan pelaksanaanya diatur dalam ART Koperasi.
6.    Menyetujui isi Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga dan ketentuan yang berlaku di Koperasi.
Pasal 9
1.    Keanggotaan dimulai yang dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota, dan telah melunasi Simpanan Pokok
2.    Berakhirnya keanggotaan dalam Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan adanya catatan dalam Buku Daftar Anggota;
3.    Seseorang yang masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat kepada pengurus, dan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan pengurus harus memberikan jawaban
4.    Bilamana pengurus menolak permintaanya menjadi anggota Koperasi, maka yang bersangkutan dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
5.    Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
6.    Seseorang yang diberhentikan dari keanggotaan Koperasi dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota mendatang
Pasal 10
Keanggotaan dalam koperasi berakhir apabila anggota koperasi itu :
1.    Meninggal dunia,
2.    Minta berhenti atas kehendak sendiri
3.    Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi.
4.    Dipecat oleh pengurus karena tidak melaksanakan atau mengindahkan kewajiban sebagai angggota Koperasi, atau karena berbuat yang merugikan Koperasi, baik keuangan maupun nama baik Koperasi.
5.    Anggota yang berhenti atau ahli warisnya akan menerima kembali simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dibayarkan dan hak-hak lainya yang ditetapkan dalam Aturan Rumah Tangga atau peraturan khusus lainnya.
Pasal 11
Setiap anggota mempunyai hak yang sama terhadap Koperasi, yaitu :
1.    Memanfaatkan kegiatan usaha pelayanan yang diselenggarakan Koperasi
2.    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
3.    Memiliki hak suara yang sama
4.    Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas
5.    Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi
6.    Memperoleh bagian Sisa Partisipasi Anggota dan Sisa Hasil Usaha
Pasal 12
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama terhadap koperasi,  yaitu :
1.    Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan dalam Rapat Anggota
2.    Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Aturan Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlakukan bagi koperasi.
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha pelayan yang diselenggarakan oleh Koperasi
4.    Menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksmial sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib.
5.    Memelihara semangat kebersamaan dalam rangka kemajuan bersama melalui Koperasi berdasarkan azas kekeluargaan.
Pasal 13
  1. Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
  2. Dalam hal anggota meninggal dunia, keanggotaanya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Bagian Kedua
Anggota Luar Biasa
Pasal 14
Yang dapat masuk menjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya);
  2. mempunyai mata pencaharian yang berkaitan dengan Usaha Angkutan Umum;
  3. bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
  5. menyetujui Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.
Pasal 15
  1. Seseorang yang masuk menjadi angggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
  2. Seseorang yang akan berhenti menjadi anggota luar biasa harus mengajukan surat permohonan kepada pengurus.
  3. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berlaku hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa.
  4. Seseorang yang menjadi anggota luar biasa mulai berakhir hanya dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota luar biasa.
  5. Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain dengan dalih apapun.
Pasal 16
Keanggotaan berakhir bilaman anggota luar biasa :
  1. meninggal dunia;
  2. mnta berhenti atas kehendak sendiri;
  3. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
  4. diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota luar biasa terutama dalam hal keuangan aatau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi;
Pasal 17
Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
  1. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
  2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
  3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan.
Pasal 18
Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
  1. menghadiri Rapat Anggota.
  2. memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota luar anggota.
  3. anggota luar biasa mempunyai hak bicara dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi tidak boleh memilih dan dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas Koperasi.
  4. anggota luar biasa berhak atas sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 19
  1. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
  2. Rapat Anggota sah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota Koperasi.
  3. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini maka rapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut, maka berlaku syarat-syarat seperti rapat dalam keadaan luar biasa.
Pasal 20
Rapat anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  2. kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
  3. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
  4. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan;
  5. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
  6. pembagian Sisa Hasil Usaha;
  7. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pasal 21
  1. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
  3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
  4. Rapat Anggota untuk menetapkan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
  5. Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya Rapat Anggota sah bila dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi.
  6. Rapat Anggota untuk penggabungan, peleburan, dan pembagian Koperasi harus dihadiri sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui  oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir;
  7. Rapat Anggota untuk pembubaran koperasi harus dihadiri ¾ dari jumlah anggota Koperasi, sedangkan keputusannya harus disetujui oleh suara ¾ anggota yang hadir.
Pasal 22
  1. Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
  2. Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 23
Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam sebuah buku daftar berita acara rapat anggota dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
Pasal 24
  1. Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus disebut Rapat Anggota Tahunan diadakan paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
  2. Tanggal dan tempat serta acara Rapat Anggota harus diberitahukan kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  3. Undangan Rapat Anggota disertai laporan pertanggungjawaban Pengurus dikirim kepada anggota dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat.
  4. Acara dan tata tertib rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dimintakan pengesahan terlebih dahulu dengan Rapat Anggota.
Pasal 25
1. Selain Rapat Anggota, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa.
2. Rapat Anggota luar Biasa dapat diadakan apabila situasi dan kondisi Koperasi dalam keadaan luar biasa dan tidak bisa menunggu diselenggarakan Rapat Anggota.
3. Keadaan luar biasa dalam ayat (2) pasal ini adalah :
a. apabila Koperasi berjalan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan pelaksanaannya;
c. apabila keadaan Negara atau karena peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan Penguasa Pusat maupun setempat tidak memungkinkan untuk mengadakan Rapat Anggota.
4. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan :
a. atas permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota;
b. atas kehendak Pengurus.
5. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas permintaan anggota apabila anggota menilai bahwa Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
6. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan atas kehendak Pengurus untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
7. Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 18.
8. Rapat Anggota Luar Biasa sah bila dihadiri 20% dari jumlah anggota Koperasi.
BAB VI
PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Pengurus
Pasal 26
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
3. Susunan dan nama anggota Pengurus dicatat dalam buku daftar pengurus.
4. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
5. Setiap anggota Pengurus tidak diperbolehkan merangkap sebagai Pengawas.
6. Pengurus koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pengurus Koperasi lain yang sejenis.
Pasal 27
  1. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal menerima tugas dan jabatan sebagai Pengurus, yang dibuktikan dengan Berita Acara dan berakhir pada tanggal penyerahan tugas dan jabatan sebagai Pengurus kepada Pengurus yang terpilih yang dibuktikan dengan Berita Acara.
  2. Anggota Pengurus yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
  3. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
a.  anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b.  setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
c.  mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar