Pendidikan Kewarganegaraan
Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui,
setiap suatu bangsa mempunyai sejarah daro para orang-orang terdahulu yang
terdapat banyak nilai-nilai naionalis , patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya .
Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia
yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan
non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. Selain itu juga
bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui
Pendidikan Kewarganegaraan .
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk
menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna.
Halini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengan
kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan
mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu
terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional.
Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan
perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan
Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan
kualitasIndonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME,
berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil,
disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa
patriotik,mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat
kebangsaan,kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap
menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan.
Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewaganegaraan
Mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada
pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas, terampil dan
berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Perkembangan
kehidupankenegaraan Indonesia mengalami perubahan yang sangat besar terutama
berkaitan dengan gerakan reformasi, serta perubahan Undang-undang termasuk
amandemen UUD 1945 serta Tap MPR NO.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan Pancasila pada kedudukan semula, sebagai dasar filsafat
Negara. Hal ini menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis ideologi.Dampak yang cukup
serius atas manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masalampau. Dewasa ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa
Pancasila merupakan label politik Orde Baru sehingga mengembangkan serta
mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru. Pandangan
yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi
dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya
kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya
akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina,
dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar
kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa
di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka
harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan
yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem
Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.
B.
LANDASAN HUKUM
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
·
Tujuan dan aspirasi
bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan
keempat Pembukaan UUD 1945.
·
Hak dan kewajiban
setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada
pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap warga
negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD
1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
(Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela
Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD No.20/1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam
lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat Keputusan
Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari KEP/002/II/1985
1. UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
3. Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
C.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa
terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat
persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu
Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan
nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and
Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi
sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional
yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan,
komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan
kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur
tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negeriny
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan,
individualisme, keaslian, atau kekhasan. 4.
Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise .
Dan juga berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No.
43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan
sebagai visa, misi dan kopetensisebagai berikut.Visi pendidikan kewarganegaraan
di perguran tinggiadalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi, gunamengantarkan mahasisiwa
memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantumahasiswa memantapkan
kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkannilai-nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab
dan bermoral.
Berdasarkan
pendapat para ahli maupun dari pengertian secara umum hingga mendetail untuk
menambah pengetahuan maupun wawasan .
Menurut
Branson (1999:7) tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu
dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat
lokal, negara bagian, dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas
(2006:49) adalah untuk memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara
sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)
adalah sebagai berikut:a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan
bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan”.b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan
takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai
golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang
mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat
Indonesia.Sedangkanmenurut Sapriya (2001), tujuan
pendidikan Kewarganegaraan adalah :
Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam
kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan
prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga
negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat
ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan
serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan
lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang
meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan
mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta perbaikan masyarakat.
jadi, Tujuan umum
pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga
negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik,
toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila
sejati” (Somantri, 2001:279).
D. BANGSA
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya
adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, sejarah
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa
juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology
nasionalisme.
Nasionalisme adalah rasa sayang terhadap negara yang ditempati .
Menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan
bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan
kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu
solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat
tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di
masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan
pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa
adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Politics” mengemukakan
bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan
sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional
sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa
asing terhadap urusan dalam negerinya.
3. Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau
kekhasan.
4. Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar
kehormatan, pengaruh, dan prestise.
E. NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
- Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah
darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara
tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita
bangsa secara bersama-sama.
F.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. HAK WARGA NEGARA .
Warga negara diartikan sebagai seseorang yang
bertempat tinggal disuatu tempat yang menjadi bagian dari suatu penduduk berdasarkan
kedudukannya sebagai seseorang yang berada pada wilayah atau tempat itu sendiri
yang menjadi bagian dari unsur negara.
Dimana unsur negara tersebut harus meliputi beberapa
faktor, bila terpenuhi suatu faktor-faktor tersebut barulah suatu tempat atau
wilayah itu bisa dikatakan sebagai suatu negara.
Faktor tersebut diantaranya adanya wilayah, adanya
warga negara, adanya seorang pemimpin yang memimpin dalam pelaksanaan
penyelenggara dan manajemen suatu negara, dan tentunya negara tersebut
harus mendapat pengakuan dari negara yang lain.
Dalam UUD 1945 BAB X tentang Warga Negara pasal 26
ayat 1 yang berbunyi “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Dan
pasal 26 ayat 2 “Penduduk adalah warga negara Indonesia atau orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia”.
Membahas singkat tentang hak sebagai warga negara
Indonesia yang baik, tentunya menjadi setiap orang atau warga negara wajib
memiliki hak-hak penuh dan mutlak sebagai warga negara yang diakui sebagai
penduduk berdasarkan unsur negara tersebut diatas.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang
sama tanpa terkecuali. Persamaan tersebut harus dijunjung penuh guna
menghindari adanya kecemburuan sosial yang terjadi di masyarakat dan mempunyai
dampak yang negatif yang akan muncul dikemudian hari.
Hak setiap warga negara adalah hak mutlak yang
dilakukan oleh seorang warga negara yang baik yang bisa memajukan suatu negara
dengan hal-hal positif.
Hak tersebut juga harus dilaksanakan dengan baik
sesuai peraturan hukum yang berlaku disuatu negara. Kebanyakan pada diri kita
sendiri atau pejabat dan aparat pemerintahan sekalipun telah banyak melupakan
UUD 1945 sebagai dasar hukum negara Republik Indonesia.
Adapun hak-hak sebagai warga negara diantaranya:
a. Hak mendapat
perlindungan
Hak ini adalah hak yang
paling mutlak, dimana setiap warga negara wajib mendapat perlindungan apapun
dalam bentuk apapun dari pemerintah agar seseorang tersebut merasa nyaman, aman
bertempat tinggal dan menjadi suatu warga negara yang berada pada suatu wilayah
atau negara yang dilindungi oleh hukum dan pemerintah.
Tidak mengenal status atau
kedudukan sesorang tersebut untuk mendapat perlindungan dari pemerintah, yang
pasti setiap warga negara harus dan wajib hukumnya berada pada lindungan
pemerintah dalam bentuk apapun perlindungan itu.
b. Hak mendapat
pekerjaan dan penghidupan yang layak
Hak ini yang semakin lama
semakin jauh dan semakin pula dilupakan oleh pemerintah, padahal terdapat dalam
UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
c. Hak
ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Setiap warga negara berhak
ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang
sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif
disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak
kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara.
Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih
pendidikan dan kewarganegaraan
Sudah jelas tercantum pada
bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembal”.
Adapun hak-hak yang lainnya adalah :
·
Hak
kebebasan bergerak
·
Hak
kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
·
Hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Contoh dari hak-hak warga
negara :
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
b. KEWAJIBAN WARGA NEGARA .
v
Wajib menaati hukum dan
pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
v
Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
v
Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
v
Wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
v
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Kesimpulan
Melalui
makalah ini diharapkan khususnya bagi mahasiswa dapat menerapkan segala
aspek-aspek yang ada pada penulisan makalah ini. Terutama diterapkan pada
kehidupan sehari-hari agar mahasiswa mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang
terkandung dalam pendidikan kewarganegaraan.
Dan dapat lebih memahami arti
dari bangsa dan Negara juga memahami hak-hak apa saja yang dimiliki warga
Negara , serta kewajiban yang harus dilakukan warga Negara .
Sumber-sumber :