ORGANISASI KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai berikut : LANDASAN DAN
ASAS (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan
peran koperasi adalah :
a.Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
b.Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
c.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI (Pasal 5) :
1. Koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.Kemandirian
2. Dalam
mengembangkan koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi
sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian
b. Kerjasama antar koperasi
APA YANG MENJADI TUJUAN INDIVIDU KOPERASI :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan. AM. Maslow yang menyebutkan
bahwa " Setiap
Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan
Fisik
2. Kebutuhan
Rasa Aman
3. Kebutuhan
Bermasyarakat / Sosialisasi
4. Kebutuhan
Penghargaan
5. Kebutuhan
Aktualisasi Diri
Secara umum
teori kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua :
1. Kebutuhan
Fisik
2. Kebutuhan
Rohani
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen
Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan
Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi
sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :-Mempunyai
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
-Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat
dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
-Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya,
misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi
sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya
koperasi harus :
-Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
-Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
-Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
-Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi
tersebut harus didengarkan
-Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi
dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi
sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
-Merupakan tempat pendidikan idiologi
koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
-Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya
sesuai dengan kebutuhan
-Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan
persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
-Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang
kependidikan/latihan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.Adanya
pengelola, pengurus, direksi
3.Adanya
harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.Adanya
kegiatan
5.Adanya
aturan main berdasarkan prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk
mewujudkan integrasi antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan
roda organisasi koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien,
struktur organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam
anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Dalam
Undang-undang RI No. 25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat
organisasi terdiri dari : 1. RAPAT
ANGGOTA (RA) 2.
PENGURUS 3.
PENGAWAS
Ketiga perangkat
organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim
manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi